Dalam rangka mendukung pemetaan profil pengelolaan risiko keamanan siber di sektor Pemerintah Daerah, Badan Siber dan Sandi Negara melalui Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan “Webinar Manajemen Risiko Keamanan Siber Pemerintah Daerah Tahun 2024” dengan mengundang Dinas Kominfo se-Indonesia. Webinar ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 September 2024 dengan membagikan link zoom yang dimulai pukul 09.00 WIB s.d selesai. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung melalui Bidang Statistik dan Persandian mengikuti kegiatan webinar tersebut bertempat di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung.
Narasumber dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Bapak Guruh Prasetyo memaparkan tentang Pemetaan Profil Risiko Keamanan Siber Pemerintah Daerah. Beliau menjelaskan perlunya profil risiko keamanan siber untuk melihat risiko yang muncul, mengetahui dampak apabila risiko terjadi, mengetahui seberapa sering risiko terjadi, mengetahui kesiapan Pemda mengelola risiko, mendapatkan gambaran risiko dan merumuskan rekomendasi perbaikan berkelanjutan. Teknik Identifikasi Risiko melalui Pendekatan Historis, Pendekatan FGD/Brainstorming, Pendekatan Benchmark, Pendekatan Pendapat Ahli. Gambaran Umum Penyusunan Risiko Siber diantaranya Identifikasi Risiko, Penilaian Risiko, Mitigasi Risiko dan Profiling Risiko.
Bapak Bisyron Wahyudi dari Badan Siber dan Sandi Negara memaparkan tentang Manajemen Risiko Keamanan Informasi (Mengantisipasi Ketidakpastian Dalam Keamanan Siber). Dalam e-Governance, kinerja TI berkontribusi pada kinerja organisasi dan terdapat risiko yang berasal dari teknologi itu sendiri dan risiko dari implementasi TI dalam proses bisnis/organisasi. Manajemen risiko dimulai dengan Mengidentifikasi risiko, Menganalisa risiko, Merespon dan mengevaluasi risiko dan Mengkontrol dan Memonitoring risiko.
Selain pemaparan materi dari Badan Siber dan Sandi Negara, webinar ini juga mengundang Narasumber dari KemenpanRB yang menjelaskan tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE sesuai Peraturan Menteri PanRB Nomor 5 Tahun 2020. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Manajemen SPBE melaksanakan pengelolaan unsur-unsur SPBE secara efisien, efektif dan berkesinambungan. Tata kelola SPBE merupakan kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
Manajemen Risiko SPBE berdasarkan pada Pasal 47 Perpres 95/2018 tentang SPBE mengenai amanat pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE. Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis meliputi proses, pengukuran, struktur dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE. Risiko yang ditimbulkan berdampak positif jika meningkatkan peluang keberhasilan capaian tujuan penerapan SPBE dan berdampak negatif jika menurunkan peluang keberhasilan capaian tujuan penerapan SPBE. Kerangka Kerja Manajemen Risiko SPBE bertujuan untuk membantu Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan Manajemen Risiko SPBE ke dalam kegiatan pelaksanan tugas dan fungsi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk menetapkan kategori risiko, dilakukan dengan identifikasi, pernyataan dan kategori risiko. Budaya Sadar Risiko SPBE merupakan perilaku pegawai ASN yang mengenal, memahami dan mengakui kemungkinan terjadinya Risiko SPBE baik positif/negatif dan ditindaklanjuti melalui upaya yang berfokus pada penerapan Manajemen Risiko SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.