Bidang Komunikasi dan Informasi
Pasal 10
(1) Bidang Komunikasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, bimbingan
teknis, pengawasan serta evaluasi di bidang komunikasi dan informasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Komunikasi dan Informasi mempunyai fungsi :
a. perumusan rancangan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. penyusunan rencana atau program di bidang komunikasi dan informasi;
c. pelaksanaan bimbingan teknik dan kemitraan bidang komunikasi dan informasi;
d. merumuskan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang komunikasi dan informasi;
e. penyusunan peraturan teknis pengawasan evaluasi dan monitoring;
f. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(3) Bidang Komunikasi dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.