Bidang Statistik dan Persandian
Pasal 12
(1) Bidang Statistik dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, koordinasi, bimbingan
teknis, pengawasan serta evaluasi di bidang keamanan informasi, statistik dan persandian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi :
a. perumusan rancangan kebijakan teknis bidang statistik dan persandian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pengendalian, pengelolaan statistik sektoral dan persandian;
c. pengelola informasi berklasifikasi dan sumber daya persandian;
d. pengawasan dan pengevaluasi pelaksanaan tata kelola persandian;
e. penyusunan peraturan teknis pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan dan komunikasi sandi;
f. penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian;
g. pelaksanaan pengembangan dan pengendalian statistik sektoral dan persandian;
h. pengoordinasian penyediaan data dan statistik serta kerjasama statistik sektoral;
i. pelaksanaan pengolahan dan analisa data statistik sektoral;
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang statistik dan persandian; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bidang Statistik dan Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.