FOCUS GROUP DISCUSSION LAPORAN AKHIR PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN MASYARAKAT (IPMAS) KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2024

FOCUS GROUP DISCUSSION LAPORAN AKHIR PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN MASYARAKAT (IPMAS) KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2024

Selasa (24/09/2024), Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Penyusunan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) Kabupaten Tulungagung Tahun 2024, bertempat di Barata Convention Hall, Jl. WR.Supratman 18-20, Kutoanyar Tulungagung mulai pukul 08.30 WIB s.d. selesai. Acara ini dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung dan dihadiri oleh Tim Penyusun Laporan IPMas dari FIA-UB serta Perwakilan OPD di lingkup Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Tulungagung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Drs. Samrotul Fuad membuka secara resmi acara FGD Laporan Akhir Penyusunan IPMas Kabupaten Tulungagung tahun 2024. Beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan penyusunan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) berjalan selama 3 bulan dengan baik. “Dalam kesempatan ini saya ingin menegaskan kembali mengenai makna dari kegiatan ini yaitu untuk menyajikan data Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) Kabupaten Tulngagung Tahun 2024 dan gambaran IPMas pada 76 desa di 19 kecamatan yang masuk ke dalam karakteristik pedesaan dan perkotaan, selain itu untuk mengetahui hasil hitung IPMas yang merupakan komposit atas indeks gotong royong, indeks toleransi dan indeks rasa aman.” jelasnya.
Narasumber dari FIA-UB, Andhyka Muttaqin, S.AP., M.A.P menyampaikan Konsep Dasar Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) Tahun 2024. Dalam penjelasannya, pembangunan masyarakt pada hakekatnya merupakan suatu proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat dengan mengkondisikan serta menaruh kepercayaan kepada masyarakat itu sendiri untuk membangun dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Melalui program pembangunan yang dilakukan kepada masyarakat diharapkan dapat menciptakan perubahan konstruktif menuju kondisi kehidupan yang lebih baik (Soetomo, 2013).


Teknik sampling yang digunakan dalam penyusunan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) Tahun 2024 ini adalah Cluster Random Sampling dimana untuk setiap kecamatan akan diamil sampel sebanyak 30 responden yang diambil dari 4 desa/ kelurahan di masing-masing kecamatan yang terbagi atas 2 desa dengan karakteristik pedesaan dan 2 desa dengan karakteristik perkotaan. Tahapan yang telah dilakukan dalam penyusunan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas) tahun 2024 yaitu Penyusunan Awal, FGD Awal, Briefing Enumerator, Pengumpulan Data, Verifikasi Data, Tabulasi Data, Pengolahan dan Analisis, Penyusunan Laporan, FGD Akhir dan Finalisasi.


Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta FGD Laporan Akhir IPMas 2024. Perwakilan dari BAPPEDA menanyakan terkait jumlah sampel, penentuan tipologi dan hasil capaian selama 2 tahun. Perhitungan sampel tahun 2021 menggunakan metode Multi Stage Random Sampling sedangkan tahun 2022 menggunakan metode Proportional Cluster Random Sampling yang menggambarkan proporsional populasi. Hasil dari tahun 2021 dan 2022 dengan metode tersebut tidak bisa menggambarkan IPMas kecamatan, hanya Kabupaten. Sedangkan tahun 2023 dan 2024 menggunakan metode Cluster Random Sampling yaitu memproporsionalkan agar kecamatan mendapat representatif angka IPMas kecamatan, dimana dalam perhitungan statistik angka 30 sampel menjadi sebuah nilai statistik sehingga diambil dari peningkatan angka responden.
Perwakilan dari POLRES menyampaikan tentang perguruan pencak silat. Pihak kepolisisan sudah melakukan sosialisasi sekitar 2-3 kali setiap tahun dan ada kesepakatan dengan pihak beberapa tokoh agama, perangkat desa untuk tidak melakukan tindakan anarki, memakai atribut sesuai dengan ketentuan tetapi dalam kenyataan di lapangan untuk tindakan itu kadang diluar jangkauan pihak kepolisian, akhirnya terjadi tindakan yang bisa merugikan masyarakat.
Perwakilan dari KESBANGPOL menyampaikan langkah yang dilakukan untuk masyarakat yaitu Tugu Pencak Silat bisa dialihfungsikan menjadi tugu desa. Selain itu untuk nilai toleransi menurun harus dikoreksi mengingat target tidak bisa terpenuhi.
Nilai IPMas meningkat dari 0,72 tahun 2023 menjadi 0,73 tahun 2024. Nilai Dimensi Gotong Royong dan Rasa Aman meningkat, namun Nilai Dimensi Toleransi menurun. Nilai IPMas Kecamatan tertinggi tahun 2023 Kecamatan Pakel dan Campurdarat, terendah Kecamatan Ngunut dan Kauman. Sedangkan tahun 2024 IPMas Kecamatan tertinggi Kecamatan Sendang dan terendah Kecamatan Ngunut. Kegiatan Gotong Royong yang selalu rutin dilaksanakan kerja bakti lingkungan, pembangunan rumah warga dan hajatan. Tidak ada konflik agama, sosial dan budaya. Permasalahan secara umum pencurian dan tawuran.
Rekomendasi dari hasil IPMas tahun 2024 diantaranya:
a. Kecamatan dan PMD : Meningkatkan koordinasi antar wilayah (Desa dan Kelurahan) untuk menguatkan pembangunan sosial.
b. Kepolisian : Efektivitas kegiatan pengamanan secara menyeluruh dan pelibatan tokoh Masyarakat dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban.
c. Dinas Pemuda dan Olahraga : Pemberdayaan pemuda sebagai pengalih permasalahan yang disebabkan oleh pemuda.
d. Dinas Pendidikan : Penguatan Pendidikan karakter.
e. Dinas Kesehatan : Peningkatan pelayanan kesehatan.
f. Dinas Sosial : Peningkatan layanan sosial PSKS.
g. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : Penguatan pembangunan keluarga, perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
h. Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan : Pemberdayaan pemuda bidang ekonomi.
i. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Peningkatan akses lapangan kerja dan pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
j. Dinas Komunikasi dan Informatika : Penyediaan informasi positif untuk mengurangi kegiatan yang merugikan Masyarakat.
k. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata : Peningkatan sosialisasi penanaman nilai-nilai kebudayaan lokal melalui event kebudayaan dan pariwisata.
l. Satuan Polisi Pamong Praja : Efektivitas kegiatan penertiban yang berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
m. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah : Pemanfaatan hasil kajian untuk pembangunan daerah.
n. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia : Peningkatan kompetensi ASN sesuai kewenangan (di desa/ kelurahan).
o. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik : Peningkatan penanaman nilai-nilai kebangsaan.