VERIFIKASI DAN VALIDASI USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS

VERIFIKASI DAN VALIDASI USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung menghadiri undangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam rangka verifikasi dan validasi usulan formasi jabatan fungsional pranata humas batch II dan evaluasi kertas kerja formasi JFPH format SKR. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024 di Novotel Bandung Jl. Cihampelas No. 23 25, Cicendo, Jawa Barat. Pemerintah Kab. Tulungagung mengirimkan perwakilan yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika dan bagian organisasi setda Kab. Tulungagung. Selain itu kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ketua Tim Jabatan Fungsional dan Kinerja Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Wulan Mahariani PIC Jabatan Fungsional Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bandung,Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Kudus.
Mengacu pada surat dari Kementerian PAN dan RB Tanggal 18 November 2018, bahwa formasi kebutuhan jabatan fungsional harus mendapatkan rekomendasi kebutuhan dari Instansi Pembina sebelum ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB. Pemerintah Kab. Tulungagung mengirimkan surat usulan permohonan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH). Berdasarkan Verifikasi dan Validasi yang dilakukan oleh Instansi Pembina, maka;
1. Instansi Pembina akan menetapkan rekomendasi kebutuhan terhadap kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung
2. Setelah rekom dari Instansi Pembina ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mengusulkan penetapan kepada KemenpanRB disertai Lampiran kebutuhan dari Instansi Pembina;
3. Setelah rekom penetapan dari KemenpanRB ditetapkan, maka jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) dimaksud ditetapkan dalam Peta Jabatan

Dalam rangka penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) pada Instansi pengguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Intansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH), menyampaikan arahan sebagai berikut;
1. Verifikasi dan Validasi atas usulan Kertas Kerja oleh Kementerian Kominfo, dipimpin oleh Sdr. FIRMANSYAH, Pranata Humas Ahli Muda sebagai Ketua Tim Pembinaan karier Jabatan Fungsional Bidang Komunikasi Publik;
2. PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Funngsional menyebutkan bahwa;
a) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional (JF) dilakukan melalui: pengengkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian dan promosi;
b) Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki; Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
3. Penetapan kebutuhan PNS dalam JFPH dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator;
a) Jumlah satuan atau unit kerja yang dilayani oleh pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
b) Jumlah pemohon informasi dan kehumasan;
c) Jumlah media pengelolaan informasi dan kehumasan;
d) Tingkat kepadatan penduduk wilayah pengelolaan informasi dan kehumasan.
4. Adapun ruang lingkup tugas jabatan JFPH sesuai jenjang sebagai berikut;
a) JFPH Terampil, melaksanakan pengumpulan dan pelayanan informasi dan kehumasan;
b) JFPH Ahli Pertama, melaksanakan pengelolaan naskah, konten dan data di bidang informasi dan kehumasan;
c) JFPH Ahli Muda, melaksanakan pengelolaan program di bidang informasi dan kehumasan;
d) JFPH, melaksanakan evaluasi, penyusunan rekomendasi dan strategi di bidang informasi dan kehumasan.
5. Berdasarkan Verifikasi dan Validasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo atas usulan kertas kerja dari Pemerintah Kab. Tulungagung, didapatkan perhitungan sementara sebagai berikut;
a) Kebutuhan JFPH Terampil dari usulan sebesar 5, di rekomendasikan menjadi 7, lebih besar dari usulan;
b) Kebutuhan JFPH Ahli Pertama dari usulan sebesar 7, direkomendasikan 7, sesuai usulan;
c) Kebutuhan JFPH Ahli Muda dari usulan sebesar 7, direkomendasikan menjadi 6, lebih kecil dari usulan;
d) Kebutuhan JFPH Ahli Madya dari usulan sebesar 2, direkomendasikan menjadi 1, lebih kecil dari usulan;