SOSIALISASI SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) DINAS KOMINFO KABUPATEN TULUNGAGUNG

SOSIALISASI SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) DINAS KOMINFO KABUPATEN TULUNGAGUNG

Selasa (5/8/2025) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung (Dinas Kominfo Tulungagung) telah dilaksanakan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap seluruh ASN di lingkup Dinas Kominfo Tulungagung. Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memotret integritas lembaga publik (dicerminkan oleh Indeks Integritas Nasional) berdasarkan pengalaman dan persepsi masyar akat (pengguna layanan), pegawai, serta ekspert (ahli). SPI merupakan media partisipasi publik dalam pencegahan korupsi, dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari publik.

Kepala Dinas Kominfo Tulungagung, Drs. Suparni, M.M. dalam arahannya menyampaikan bahwa tujuan utama SPI KPK adalah untuk memetakan risiko korupsi dan menilai efektivitas upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), tidak terkecuali dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain itu SPI juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem antikorupsi di lingkungan instansi pemerintah. Untuk itu diharapkan kepada ASN dilingkup Dinas Kominfo Tulungagung dalam SPI KPK, turut berperan aktif dalam mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan berintegritas. Hal ini mencakup pelaksanaan tugas secara jujur, profesional, dan tidak menyalahgunakan wewenang, serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi.

Adapun tugas ASN dalam mensukseskan SPI KPK adalah :
1. Mengisi Survei
ASN diminta untuk mengisi survei dengan jujur dan obyektif untuk memberikan gambaran mengenai kondisi integritas di lingkungan kerja masing-masing.
2. Menerapkan Integritas dalam Pelaksanaan Tugas
ASN diharapkan untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
3. Berpartisipasi dalam Pencegahan Korupsi
ASN diharapkan untuk proaktif dalam mencegah tindakan korupsi, termasuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.
4. Mendukung Rekomendasi Perbaikan
ASN perlu mendukung implementasi rekomendasi perbaikan yang diberikan berdasarkan hasil SPI untuk meningkatkan sistem pencegahan korupsi di instansi masing-masing.
5. Meningkatkan Kompetensi
ASN diharapkan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi terkait birokrasi bersih dan berintegritas agar dapat menjalankan tugas dengan lebih baik.
6. Menjadi Agen Perubahan
ASN diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan kerja masing-masing.

Dari hasil sosialisasi SPI KPK dimaksud, maka ASN berperan penting dalam upaya untuk memetakan risiko korupsi, menilai integritas, dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.