Rabu, (21/8/2024), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Daerah se-Kabupaten Tulungagung. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung (Diskominfo Tulungagung) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Kabupaten Tulungagung Tahun 2024, di Hotel Narita Tulungagung, mulai pukul 08.00 WIB.
Menurut Kabid Komunikasi dan Informasi Diskominfo Tulungagung Ardy Kurniawan, S.E., M.M. dalam laporannya menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini antara lain :
- Mengimplementasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi berbasis teknologi informasi dengan SP4N-LAPOR!, baik pengaduan pelayanan publik antar perangkat daerah, maupun secara berjenjang dari unit terbawah sampai dengan unit tertinggi;
- Sumberdaya manusia yang mengelola pengaduan pelayanan publik terlatih dan kompeten dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
- Memiliki mekanisme dan prosedur yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
- Menggali kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dan pentingnya pengaduan, berani menyampaikan pengaduan, dan mempunyai sikap bahwa pengaduan berguna bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain dan untuk Pemerintah Daerah.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Diskominfo Hari Winarno, S.Pt, M.Si menyampaikan, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang selanjutnya disebut SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pelayanan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
Lebih lanjut disampaikan, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Pelaksanaan LAPOR-SP4N dikoordinasikan, dikelola dan diawasi oleh 3 (tiga) lembaga :
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Koordinator LAPOR-SP4N;
- Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai penyedia akses dan dukungan teknis Sistem LAPOR-SP4N;
- Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelaksanaan LAPOR-SP4N.
Pengaduan layanan masyarakat dengan menggunakan LAPOR-SP4N dapat di akses melalui internet dengan situs : www.lapor.go.id atau SMS ke Nomor 1708. Diharapkan dalam pelaksanaannya kepada masing-masing Perangkat Daerah untuk selalu memantau aplikasi SP4N, dan selanjutnya segera merespon pemintaan informasi, aspirasi maupun pengaduan yang masuk.