Sekretariat

Sekretariat

Pasal 7

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyusun kebijakan, merencanakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, kepegawaian, kerumahtanggaan dan kelembagaan.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pengelola dan pembina urusan tata usaha dan tata kearsipan, rumah tangga dan keprotokolan Dinas;
b. pengoordinasian penyusunan program dan perencanaan Dinas;
c. pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
d. pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana Dinas;
e. pengelolaan administrasi dan penyusunan laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
f. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang ; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 9

(1) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 mempunyai tugas :
a. melakukan penatausahaan keuangan dan barang milik daerah;
b. menyusun analisa kebutuhan pengadaan dan melakukan administrasi barang;
c. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 mempunyai tugas :
a. melaksanakan urusan administrasi persuratan, kearsipan, perjalanan dinas, keprotokolan dan rumah tangga;
b. melakukan pengelolaan arsip dan dokumen kepegawaian;
c. melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat;
d. menyusun bahan pembinaan kelembagaan dan tata laksana Dinas;
e. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris.