Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung merupakan organisasi perangkat daerah hasil penataan kelembagaan pada tahun 2016 dan beroperasi sejak 3 Januari 2017. Dinas Kominfo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung. Sedangkan kedudukan, sususan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 87 tahun 2016.
Dinas Kominfo merupakan penggabungan urusan komunikasi dan informatika (yang sebelumnya digabung di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika) urusan data dan statistik (yang sebelumnya kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan sebagian urusan kehumasan (yang sebelumnya ada di Seketariat Daerah).