Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tanggal : 15 Juli 2024, Nomor : B/1241/M.KT.03/2024 tentang Pelaksanaan Evaluasi SPBE Tahun 2024, serta mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Tulungagung sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung mengadakan Rapat Persiapan Evaluasi Mandiri SPBE Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 pada hari Senin, 29 Juli 2024. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung.
Peserta rapat terdiri dari seluruh koordinator dan anggota kelompok kerja yang tergabung dalam Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Rapat ini bertujuan untuk mengoordinasikan pengisian evaluasi mandiri SPBE 2024. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung menyampaikan poin-poin yang perlu diperhatikan dalam pengisian indikator-indikator dalam penilaian SPBE. Selain itu juga disampaikan review tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kelompok kerja dan tim koordinator SPBE sesuai SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/223/20.01.03/2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung berharap agar evaluasi SPBE tahun 2024 ini dapat berdampak pada terciptanya layanan SPBE yang berkualitas, terintegrasi, berkesinambungan dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bagi ASN, serta bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat luar.







