
Rabu (16 Juli 2025), bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung telah dilaksanakan Pembinaan Statistik Sektoral tentang Domain Kelembagaan oleh Badan Pusat Statistik Tulungagung, yang di pimpin oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Bapak Haryono S.Sos., M.A.P.. Pertemuan di lakukan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral dengan membentuk kelembagaan yang dapat mengkoordinasikan setiap kegiatan statistik yang dijalankan. Dalam hal ini, kegiatan statistik sektoral dari Dinas Komunikasi dan Informatika yang dimaksud merupakan Survei Indeks Pembangunan Masyarakat Kabupaten Tulungagung. Adapun kelembagaan yang dimaksud adalah terkait profesionalisme, dukungan sumber daya serta koordinasi dengan stakeholder penyelenggara statistik sektoral.
Melalui peningkatan kelembagaan statistik sektoral pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan akan meningkatkan kualitas data statistik sektoral, sehingga pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, bahwasannya Badan Pusat Statistik mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pembinaan statistik sektoral kepada Pemerintah Daerah. Pelaksanaan Pembinaan Statistik Sektoral ini tidak hanya dilaksanakan pada Dinas Kominfo, namun pembinaan juga dilakukan pada beberapa Perangkat Daerah dengan kegiatan statistik sektoral lainnya. Seperti kegiatan statistik sektoral Profil Perkembangan Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Survei Skor Pola Pangan Harapan Kabupaten Tulungagung pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, Survei Indeks Tingkat Pelayanan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, dan Laporan Pajak Daerah Kabupaten Tulungagung pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung. Dalam pelaksanaan Pembinaan Statistik Sektoral ini, BPS Tulungagung bersama dengan Dinas Kominfo sebagai Walidata melakukan Pembinaan Statistik Sektoral kepada perangkat daerah tersebut.
Dari total 5 Domain EPSS (Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral) telah di lakukan 4 kali Pembinaan Statistik Sektoral. Pembinaan pada domain 4 atau Domain Kelembagaan dari EPSS didapatkan hasil sebagai berikut :
a. Pada aspek Profesionalitas, setiap kegiatan statistik yang dilaksanakan harus memenuhi penjaminan netralitas dan objektivitas, yaitu setiap kegiatan statistik yang dilaksanakan harus independen tanpa intervensi dari pihak tertentu serta sumber metodologi yang digunakan harus merujuk pada aturan atau tata cara resmi. Selain itu, harus transparan, artinya data statistik dan metadata yang dihasilkan harus disebarluaskan sehingga dapat dimanfaatkan. Selanjutnya adalah aspek konfidensialitas data, dimana perlu adanya jaminan keamanan dan kerahasiaan atas data statistik yang akan disebarluaskan. Data statistik yang disebarluaskan tidak boleh memuat data pribadi dan tidak boleh adanya indikasi yang merujuk pada sampel tertentu.
b. Aspek Sumber Daya merujuk pada kecukupan sumber daya yang harus dipenuhi untuk mendukung penyelenggaraan statistik sektoral. Sumber daya yang dimaksud antara lain adalah manusia, anggaran, bahan / alat, mesin, market. Kecukupan tersebut dapat diidentifikasi terlebih dahulu sehingga dapat dipenuhi secara seimbang. Untuk sumber daya manusia yang harus dipenuhi adalah SDM Statistik yang menunjang proses pelaksanaan kegiatan statistik yang dilaksanakan oleh Produsen Data. SDM lain yang diperlukan adalah SDM Manajemen data yang mana menunjang proses pengelolaan data ataupun integrasi data.
c. Pada aspek pengorganisasian statistik, hal yang perlu diperhatikan adalah proses kolaborasi dan tugas pada walidata. Kolaborasi yang perlu dilakukan adalah kolaborasi antar penyelenggara statistik sektoral pada kegiatan statistik yang dilakukan. Kolaborasi lain yang perlu dilakukan adalah dengan Pembina Data yang bertujuan untuk konsultasi atas aturan atau prosedur baku yang akan dijalankan serta review / evaluasi dari kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain itu perlu melaksanakan Forum Satu Data sebagai wadah untuk berkoordinasi serta menetapkan rencana-rencana atas penyelenggaraan statistik kedepan. Melalui Forum Satu Data diharapkan dapat memberi pemahaman dan kejelasan bagaimana penyelenggaraan statistik dijalankan. Sementara itu perlu dilakukan evaluasi atas tugas walidata yang telah ditetapkan, sehingga peran walidata dapat dilaksanakan secara maksimal yang secara tidak langsung akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral.

Pembinaan Statistik Sektoral pada Domain 1, 2 dan 3 EPSS telah dilakukan pada bulan April, Mei dan Juni 2025. Dari pembinaan yang telah dilakukan, harapannya data statistik yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah dapat memenuhi kaidah-kaidah baku penyelenggaraan statistik sektoral yang telah ditetapkan. Dengan menerapkan kaidah-kaidah baku tersebut, diharapkan data statistik yang dihasilkan dapat berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai dengan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Domain 1 Prinsip Satu Data Indonesia, maka setiap kegiatan statistik yang dihasilkan harus menerapkan Standar Data Statistik Nasional, menyusun Metadata Statistik, memenuhi Interoperabilitas Data (bagi pakai data) serta menerapkan kode referensi. Pada Domain 2 Kualitas Data, setiap kegiatan statistik harus relevan dengan kebutuhan data, akurat dalam menggambarkan kondisi statistik yang dihasilkan, aktual dalam menyebarluaskan data, dapat diinterpretasikan oleh pengguna data, dapat dibandingkan antar waktu dan wilayah serta dapat diakses secara mudah oleh pengguna data.
Untuk mendapatkan data statistik yang berkualitas maka kegiatan statistik yang dilaksanakan harus melalui Proses Bisnis Statistik sesuai Domain 3. Proses Bisnis Statistik yang harus dilakukan adalah melakukan Perencanaan Data, yaitu perlu melakukan identifikasi kebutuhan data, menyusun instrumentasi pengumpulan data serta menyusun desain statistik. Selanjutnya melaksanakan pengumpulan data sesuai dengan instrumentasi data yang telah disiapkan. Tahap selanjutnya adalah Pemeriksaan Data, yaitu data yang telah dikumpulkan harus melalui proses verifikasi dan validasi, adanya proses pengolahan data serta analisis data. Tahap terakhir adalah penyebarluasan data, yaitu data yang disebarluaskan harus melalui media penyebarluasan yang telah ditentukan, harus sesuai dengan format data yang disepakati sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh pengguna data.






