PEMBINAAN IMPLEMENTASI E-PURCHASING PADA KATALOG ELEKTRONIK VERSI 6 DISKOMINFO TULUNGAGUNG

PEMBINAAN IMPLEMENTASI E-PURCHASING PADA KATALOG ELEKTRONIK VERSI 6 DISKOMINFO TULUNGAGUNG

 

Selasa, 15 Juli 2025. Dalam era digitalisasi yang semakin pesat, banyak sektor yang telah bertransformasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Salah satu sektor yang mengadopsi teknologi digital adalah pengadaan barang dan jasa melalui implementasi e-purchasing. Berkenaan dengan hal tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa 15 Juli 2025, telah mengadakan Pembinaan Implementasi e-purchasing pada e Katalog versi 6, yang di pimpin langsung oleh Bapak Drs. Samrotul Fuad selaku Kepala Dinas dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tulungagung yaitu Sdri. Atik Yuniarti S.E., M.M..

 

Katalog elektronik merupakan suatu sarana (platform) untuk dapat melakukan metode pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing. Katalog elektronik memuat informasi berupa daftar, jenis dan spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait pengadaan barang/jasa.

 

E-Purchasing versi 6 mengacu pada versi terbaru dari sistem e-Katalog yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)  dan PT Telkom Indonesia. Sistem ini adalah platform elektronik yang berisi daftar produk/jasa yang dapat digunakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk pengadaan barang/jasa. 

 

Dalam sambutannya Bapak Samrotul Fuad menyampaikan bahwa dengan mengimplementasikan proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog versi 6 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, mengurangi kebutuhan akan pertemuan fisik dan dokumen kertas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan di lingkungan Dinas Kominfo. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa “Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila tersedia dalam Katalog elektronik”

Sementara itu Sdri. Atik Yuniati S.E., M.M.  dalam keterangannya menyampaikan, bahwa saat ini di Pemerintah Kabupaten Tulungagung sudah menggunakan E-Katalog Versi 6 sejak April 2025. E-Katalog Versi 6 sendiri merupakan platfom yang digunakan oleh Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanan pengadaan barang/jasa baik untuk anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN.