KUNJUNGAN BPS TULUNGAGUNG DALAM RANGKA PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL

KUNJUNGAN BPS TULUNGAGUNG DALAM RANGKA PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulungagung perihal Pembinaan Statistik Sektoral pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 di Ruang Command Center Kabupaten Tulungagung pada pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Kegiatan pembinaan statistik sektoral tersebut di hadiri oleh Tim Pembina Statistik Sektoral BPS Tulungagung, Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi, Staf Sekretariat, Staf Bidang Komunikasi dan Informasi, Staf Bidang Aplikasi Informatika, dan Staf Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika.


Acara dimulai dengan penyampaian materi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulungagung terkait Peran Statistik Sektoral dalam Mewujudkan Satu Data Indonesia berupa Gambaran Umum Kegiatan Statistik, Gambaran Umum Prinsip SDI, Poin Penilaian pada EPSS, Pengertian dan Manfaat Metadata Statistik serta Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Dasar hukum pelaksanaan Statistik Sektoral yaitu berdasarkan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, menyebutkan bahwa tidak hanya BPS yang menyelenggarakan kegiatan statistik, namun instansi pemerintah lain juga melaksanakan kegiatan Statistik Sektoral. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, BPS berperan dalam melakukan Pembinaan Statistik Sektoral terhadap Instansi Pemerintah. Hasil dari penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah adalah data statistik yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan, pengawasan, pengendalian, pembangunan dan evaluasi pembangunan. Untuk mengukur kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada instansi pemerintah maka dilakukan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral akan menghasilkan suatu nilai indeks yaitu Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
Sesuai tujuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mendapatkan data statistik yang akurat, andal dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu dilakukan pengelolaan data yang terstruktur dan sistematis. Kelembagaan dalam Satu Data Indonesia terdiri dari Pembina Data, Dewan Pengarah, Forum Satu Data, Sekretariat (Koordinator), Walidata, Walidata Pendukung dan Produsen Data. Prinsip Satu Data Indonesia adalah Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data dan Kode Referensi/ Data Induk. Dalam Prinsip Metadata, setiap Data Statistik yang dihasilkan harus memiliki Metadata. Metadata merupakan informasi terstruktur yang dapat menjelaskan tentang data statistik yang diproduksi. Sesuai Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, Metadata terdapat tiga jenis yaitu Metadata Kegiatan Statistik, Metadata Indikator Statistik dan Metadata Variabel Statistik. Ketiga Metadata tersebut harus disampaikan secara lengkap bersamaan dengan data statistik yang diproduksi, agar data statistik yang diproduksi dapat mudah dilakukan interpretasi dan mengurangi terjadinya duplikasi.
Sebelum kegiatan statistik dilaksanakan oleh produsen data, maka produsen data wajib mengajukan rekomendasi kegiatan statistik ke Walidata dan Pembina Data. Pengajuan rekomendasi ini dilakukan untuk menilai kelayakan dari kegiatan Statistik yang akan dilakukan. Kegiatan statistik yang dimaksud merupakan kegiatan statistik yang akan dilakukan berupa survey atau kompilasi produk administrasi. Selain itu, pengajuan rekomendasi kegiatan statistik perlu dilakukan untuk memberikan saran terhadap proses bisnis statistik dan kualitas data dari data statistik yang akan dihasilkan. BPS memberikan masukkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai produsen data agar setiap kegiatan statistik yang dihasilkan oleh bidang – bidang dapat diajukan rekomendasi kegiatan statistik sebagai salah satu bentuk upaya pemenuhan data statistik yang diharapkan akurat, andal dan dapat dipertanggungjawabkan.