KOORDINASI DAN KONSULTASI LAYANAN INTEROPERABILITAS DATA SISTEM PENGHUBUNG LAYANAN PEMERINTAH (SPLP) DENGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

KOORDINASI DAN KONSULTASI LAYANAN INTEROPERABILITAS DATA SISTEM PENGHUBUNG LAYANAN PEMERINTAH (SPLP) DENGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

(Kamis, 25 April 2024) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung melalui Bidang Statistik dan Persandian serta Bidang Aplikasi Informatika melakukan Rapat Koordinasi dan Konsultasi melalui Google Meeting dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika. Kegiatan ini membahas terkait Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), khususnya pelaksanaan Layanan Interoperabilitas Data. Bertempat di Ruang Rapat Bidang Aplikasi Informatika mulai pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB. Koordinasi dan Konsultasi ini dihadiri oleh Kepala beserta staf Bidang Statistik dan Persandian, Kepala beserta staf Bidang Aplikasi Informatika dan dilaksanakan secara daring dengan Pejabat / staff Kementrian Komunikasi dan Informatika.


Kepala Bidang Statistik dan Persandian menyampaikan maksud dan tujuan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung mengajukan konsultasi dan arahan adalah untuk membahas terkait Interoperabiltias Data dalam penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024. Kegiatan konsultasi ini sebagai langkah memperdalam pemahaman terkait Layanan Interoperabilitas Data (LID) serta mencukupi bukti dukung dari penilaian pada Domain Prinsip SDI Aspek Interoperabilitas Data.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Bapak Rizki sebagai narasumber memberikan pemaparan materi terkait Introperabilitas Data. Dalam penjelasannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia bahwa Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan Karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data dan Informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Layanan Interoperabilitas Data diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui sistem elektronik yaitu Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Dalam koordinasi dan konsultasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memberikan panduan serta arahan secara langsung kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melakukan praktik bagaimana membuat API dan menyediakan API pada Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Aplikasi yang dibuatkan API adalah aplikasi opendata.tulungagung.go.id yang dari praktik tersebut telah siap untuk dibagipakaikan ke pengguna.
Diharapkan dengan telah tersedianya API Aplikasi Open Data Tulungagung pada Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), integrasi aplikasi SDI Pusat (data.go.id) dapat segera dilaksanakan. Khususnya dengan telah dipergunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dalam melakukan Interoperabilitas Data dapat meningkatkan tingkat maturasi Indikator Interoperabilitas Data pada Domain Prinsip SDI penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Kabupaten Tulungagung Tahun 2024.