
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung (Diskominfo Kab. Tulungagung) melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2024 pada hari Senin 21 Oktober 2024. Kegiatan ini menghadirkan peserta yang merupakan pengguna layanan, terdiri dari unsur perusahaan di bidang jasa telekomunikasi, unsur akademisi, dan unsur masyarakat pengguna media informasi. Kegiatan dibuka dengan sambutan dan pengarahan oleh Kepala Diskominfo Kab. Tulungagung. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi oleh pejabat fungsional Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kab. Tulungagung.

Kegiatan FKP dimaksudkan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Dimana kebijakan tersebut mengamanatkan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pelibatan masyarakat lebih jelasnya tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.
Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik, serta peran aktif dalam pembahasan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik. Untuk itu dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara Pemerintah sebagai Penyelenggara Pelayanan dengan Masyarakat sebagai Pengguna Layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).

Kegiatan FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada Penyelenggara Pelayanan Publik atas layanan yang diterima sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan. Berikut merupakan tujuan kegiatan FKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung:
a. Menyelaraskan kebijakan dan kondisi penyelenggara layanan dengan harapanpublik, dan meminimalisir dampak kebijakan yang dapat merugikan publik,
b. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkait pengawasan, evaluasi dan dukungan,
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan.








