DESK KETERISIAN DATA SEMENTARA SDI TAHUN 2023 DI SISTEM SATUDATA.TULUNGAGUNG.GO.ID DAN EVALUASI DAFTAR DATA

DESK KETERISIAN DATA SEMENTARA SDI TAHUN 2023 DI SISTEM SATUDATA.TULUNGAGUNG.GO.ID DAN EVALUASI DAFTAR DATA

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung melalui Bidang Statistik dan Persandian melaksanankan acara Desk Keterisian Data Sementara SDI Tahun 2023 di sistem satudata.tulungagung.go.id dan evaluasi daftar data pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung mulai pukul 08.30 WIB s.d. selesai.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Drs. Samrotul Fuad, dihadiri oleh Tim Pembina SDI (BPS Kabupaten Tulungagung), Tim Koordinator SDI (Bappeda Kabupaten Tulungagung), Tim Walidata SDI (Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung), Tim Walidata Pendukung SDI (Bagian Organisasi dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung) serta Verifikator dan Operator SDI Produsen Data dari 33 Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung menyampaikan pentingnya data untuk perencanaan serta evaluasi hasil kegiatan pembangunan Kabupaten Tulungagung. Data yang disajikan merupakan data yang valid sehingga informasi yang disajikan dapat di pertanggungjawabkan.

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Haryono, S.Sos.,M.A.P menyampaikan keterisian data pada portal satudata.tulungagung.go.id masih 50%, maka perlu dilakukan evaluasi terkait permasalahan maupun kendala dalam pengisian data maupun ketersediaan data.
Hasil dari desk keterisian data dan evaluasi daftar data diantaranya beberapa indikator / variabel perlu adanya pembaharuan dan penambahan sub kategori serta adanya definisi sehingga tidak terjadi multi tafsir dengan data yang diinput; beberapa daftar data tidak dapat dipenuhi datanya karena ketidaktersediaan data dimaksud serta tidak pernah melakukan kegiatan penghitungan untuk data tersebut; usulan dari produsen data terkait perubahan indikator/ variabel serta penghapusan daftar data dan penambahan daftar data akan dilakukan rekap dan dikoordinasikan dengan TIM SDI untuk ditindaklanjuti.