Bidang Aplikasi Informatika
Pasal 11
(1) Bidang Aplikasi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Sarana Prasarana Teknologi Informasi, Tata Kelola E-Govemment, dan Pengembangan Ekosistem Teknologi Informasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aplikasi Informatika mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengelolaan Aplikasi Informatika;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Aplikasi Informatika;
c. pengkoordinasian penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan Aplikasi Informatika;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan Aplikasi Informatika;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan Aplikasi Informatika;
f. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bidang Aplikasi Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.