PERJANJIAN KERJA SAMA PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK TERKAIT TANDA TANGAN ELEKTRONIK

PERJANJIAN KERJA SAMA PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK TERKAIT TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pemerintah Kabupaten Tulungagung kini telah meresmikan tanda tangan elektronik yang dapat memudahkan birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik, antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kamis (14/10/2021), bertempat di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Depok Jawa Barat.

Hadir dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung Drs. Samro’atul Fuad, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung Haryono, S.Sos.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang tertera diatas informasi elektronik untuk digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Artinya, berangsur-angsur Kabupaten Tulungagung resmi meninggalkan tanda tangan manual.

Sekretaris utama BSSN Syahrul Mubarak, menyampaikan kerjasama ini sebagai bentuk dukungan BSSN terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di lingkungan pemerintahan daerah melalui penggunaan sertifikat elektronik yang diwujudkan dalam tanda tangan elektronik.

“Dengan diterapkan tanda elektronik ini nantinya dapat memudahkan birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat,” Jelasnya.

Ditambahkannya juga hasil pemantauan dari mitra Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), sertifikat elektronik telah mampu mewujudkan terselenggaranya berbagai kegiatan yang memanfaatkan sistem elektronik, utamanya selama masa pandemi Covid -19.

“Dengan di implementasikannya sertifikat elektronik sebagai langkah kongkrit, sehingga pemenuhan aspek keamanan dan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Dengan diberlakukannya tanda tangan elektronik ini, nantinya dapat memberikan jaminan terhadap keaslian identitas yang bersangkutan dan keutuhan konten data/dokumen. Selain jaminan keamanan terhadap pemalsuan data/dokumen.

Selain itu, diberlakukannya tanda tangan elektronik ini nantinya memerlukan sumber Daya manusia yang memadai untuk menjalankannya, sehingga tanda tangan elektronik yang diberlakukan dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.

Diharapkan kepada Badan Siber dan Sandi Negara, agar dapat memberikan sosialisasi atau pelatihan kepada Sumber Daya Manusia di seluruh Kabupaten/kota khususnya mengenai pemanfaatan tanda tangan elektronik dengan maksimal.

Tanda tangan elektronik bertujuan, dapat membuat administrasi pemerintahan menjadi lebih efisien, lebih cepat, serta lebih ramah lingkungan karena menghemat kertas.